Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Newsletter image

Subscribe to the Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and tips.

Do not worry we don't spam!

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Hukum dan Aturan Haji: Panduan untuk Jemaah


Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Ibadah Haji, sebagai rukun Islam kelima, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Ketentuan syariat Islam ini mengatur tata cara pelaksanaan ibadah Haji yang meliputi syarat, rukun, wajib, dan larangan yang harus dipatuhi selama berada di tanah suci.

Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), kewajiban Haji ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Ali Imran ayat 97: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Syarat utama untuk menunaikan ibadah Haji adalah beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, merdeka, serta mampu secara finansial dan fisik. Bagi mereka yang tidak mampu karena sakit permanen atau usia lanjut, diperbolehkan untuk diwakilkan melalui Haji Badal.

Ibadah Haji hanya dapat dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, dengan puncak pelaksanaannya pada tanggal 9 Dzulhijjah (wukuf di Arafah) hingga 13 Dzulhijjah. Di luar waktu tersebut, ibadah yang dilakukan bukanlah Haji, melainkan Umroh. Tempat-tempat suci di Arab Saudi menjadi pusat pelaksanaan ibadah Haji, meliputi Makkah (Masjidil Haram untuk Tawaf & Sa’i), Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mengumpulkan batu), Mina (tempat lempar jumrah dan bermalam), serta Ka'bah sebagai pusat ibadah umat Islam.

Dalam pelaksanaannya, terdapat rukun Haji yang wajib dikerjakan dan menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah, yaitu Ihram (niat), Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah, Sa’i, Tahallul (cukur rambut), dan Tertib. Selain rukun, terdapat pula wajib Haji yang harus dilakukan, seperti niat di miqat, mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah, serta menjauhi larangan ihram.

"Pemahaman terhadap rukun dan wajib haji sangat penting, karena akan menentukan sah atau tidaknya ibadah. Sosialisasi terus kami lakukan melalui manasik dan pembekalan jemaah," tegas Direktur Bina Haji Kemenag RI, Dr. H. Arsad Hidayat, M.Pd. Larangan ihram yang harus dihindari selama berihram antara lain memotong rambut/kuku, memakai wangi-wangian, berhubungan suami-istri, dan membunuh hewan buruan. Dengan memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan Haji dengan benar, diharapkan ibadah Haji yang ditunaikan dapat menjadi Haji yang mabrur dan membawa keberkahan bagi umat Muslim.

Related to this topic: